PEKANBARU - Sebanyak tiga personel di Kepolisian Daerah Riau dinyatakan positif narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba berdasarkanhasil tes urine serentak di lingkungan polda dan polresjajaran pada Senin.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan di tingkat polda ditemukan satu personel yang urine-nya mengandung zat metamfetamin.
Sementara di tingkat polres jajaran, dua personel yang dinyatakan positif narkoba, masing-masing dari Polres Dumai dan Pelalawan.
"Terhadap tiga personel yang dinyatakan urine positif mengandung zat metamfetamin akan didalami lebih lanjut," kata Pandra dilansir ANTARA, Senin, 23 Februari.
Polda Riau memastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Proses dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamananhingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Ia menjelaskan pelaksanaan tes urine secara mendadak ini juga menjadi pesan kuat seluruh personel harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Ini juga menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri," tambahnya.
BACA JUGA:
Tes urine dadakan itu dilakukan tanpa terkecuali, mulai dari kapolda, wakapolda,pejabat utama, kapolres, hingga seluruh personel di tingkat kepolisian sektor.
Pelaksanaan tes urine ini juga menjadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap anggota Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
"Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini adalah bukti pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Pandra.