JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang mediasi perceraian auditor RSM Indonesia, Alpriado Osmond, karena tergugat tidak hadir secara langsung dan kelengkapan surat kuasa mediasi belum terpenuhi.
Mediasi dijadwalkan ulang pada 2 Maret 2026.
Perkara ini menambah daftar isu hukum personal yang pernah diputus pengadilan, termasuk vonis pidana percobaan pada 2024 dalam perkara KDRT.
Selain itu, terdapat laporan kepolisian lain yang masih dalam tahap penanganan.
Dari perspektif bisnis dan tata kelola, rangkaian kasus tersebut menempatkan perhatian pada pentingnya kepatuhan etika dan disiplin profesi auditor.
BACA JUGA:
Reputasi individu auditor kerap beririsan dengan reputasi firma, terutama dalam industri jasa profesional yang mengandalkan kepercayaan.
Sejumlah praktisi menilai organisasi profesi dan firma akuntan publik perlu memastikan mekanisme pengawasan etika berjalan efektif, guna memitigasi risiko reputasi dan menjaga integritas industri.