Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,71 kilogram yang dibawa tersangka F dari Baturaja, Sumatera Selata (Sumsel).

Kepala BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan tersangka F beserta barang bukti diringkus pada Selasa 17 Februari sore saat turun di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, DIY.

"Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga BNN melakukan investigasi," katanya saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Yogyakarta, Jumat, disitat Antara.

Tersangka F berangkat dari Baturaja pada Senin 16 Februari pukul 05.00 WIB dan tiba di Terminal Jombor, Yogyakarta, keesokan harinya, Selasa 17 Februari pukul 17.25 WIB.

Setibanya di Yogyakarta, tersangka berencana bertemu dengan temannya yang dulu pernah satu lapas.

Menurut Sulistyo, tersangka F bukan kali pertama membawa ganja ke Yogyakarta. Pada tahun 2022, yang bersangkutan pernah ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 600 gram dan baru keluar dari lapas pada April 2025.

"Kali ini barang bukti yang dibawa lebih besar, yaitu 2,71 kilogram," ucap Sulistyo.

Tim Pemberantasan BNNP DIY menyita barang bukti berupa 12 paket ganja serta satu linting rokok yang juga berisi ganja dengan total mencapai 2,715 kilogram.

Rinciannya, tiga paket berisi ganja seberat 2,055 kilogram, sembilan paket berisi 660 gram ganja, dan satu linting rokok berisi 0,57 gram ganja.

Selain itu, petugas juga menyita tas ransel, satu unit handphone, dan sepasang celana panjang milik tersangka.

Sejumlah paket ganja tersebut dibeli F dari temannya di Kapahiang, Bengkulu.

Menurut Sulistyo, hingga saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka membawa narkotika tersebut ke Yogyakarta.

"Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait jaringannya, baik jaringan atasnya maupun jaringan di bawahnya," kata dia.

Tersangka F dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.