PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 70,8 kilogram narkotika jenis ganja selundupan asal Sumatera Utara yang hendak diedarkan ke DKI Jakarta.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan ganja tersebut hendak diselundupkan oleh tiga orang tersangka awal pekan lalu melalui Jalan Lintas Timur Sumatera, ruas Palembang—Betung, Sumatera Selatan.
Adapun ketiga orang tersangka tersebut diketahui adalah seorang pria warga Provinsi Sumatera Barat masing-masing berinisial MI, AG, dan ES.
"Ketiga tersangka membawa ganja itu menggunakan truk angkutan barang bernomor BA-8182-LU,” kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 22 Juni.
Menurut dia, untuk mengelabui aparat kepolisian para tersangka membungkus ganja ke dalam karung putih disimpan di antara tumpukan barang lainnya dalam bak truk.
Namun, aksi tersangka gagal setelah aparat kepolisian di lapangan memeriksa seluruh barang bawaan truk yang memang sebelumnya sudah dalam pengintaian itu.
"Pengakuan tersangka barang bukti ganja itu merupakan pesanan seseorang di DKI Jakarta," ujarnya.
BACA JUGA:
Meski tidak memerinci terkait dengan hal-hal yang didapatkan dalam rangkaian penyelidikan, Dolifar memastikan bahwa pihaknya siap mengusut secara tuntas kasus peredaran ganja tersebut berbekal hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para tersangka.
Untuk itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat ini sedang berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di DKI Jakarta memburu jaringan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.