SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sanksi tegas bagi penghuni di 18 rumah susun (rusun) yang menolak menjalani tes swab dan vaksinasi COVID-19. Sanksi bagi penolak akan diminta angkat koper alias dilarang tinggal di rusun.
"Kalau tidak mau di-swab, tidak mau vaksin, mereka tidak boleh tinggal di Rusun," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, di Surabaya, Rabu, 2 Juni.
Febria mengatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan swab PCR massal di 18 rusun tuntas pada pekan ini. Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, menyusul adanya sekitar 50 penghuni rusun positif COVID-19.
"Apalagi jarak antar kamar di rusunawa sangat dekat dan dihuni banyak orang. Sehingga memang wajib vaksin untuk menghindari penularan COVID-19," ujarnya.
Selain penghuni rusun, lanjut Febria, vaksinasi dan swab massal juga menyasar beberapa kelompok masyarakat. Seperti disabilitas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Sedangkan untuk SDM pendidikan jenjang SD dan SMP di Surabaya, vaksinasi sudah mencapai 100 persen," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, setelah libur Lebaran, Pemkot Surabaya menggelar swab massal bagi penghuni 18 Rusunawa di Surabaya. Dari total 10.240 jumlah penghuni rusun yang mengikuti swab, sekitar 50 orang dinyatakan positif.
Menurut Febria, rata-rata penghuni rusunawa yang positif ini mengaku telah bepergian ke luar kota, dan mereka baru tiba di Surabaya sekitar H+5 setelah libur lebaran.
"Bagi penghuni rusun yang positif ini diisolasi di Hotel Asrama Haji Surabaya. Sementara untuk 18 lokasi Rusunawa, sudah dilakukan sterilisasi," ujarnya.