Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Israel mengeluarkan perintah untuk menyita 2.000 dunam (494 hektar) lahan di Tepi Barat bagian utara yang diduduki, termasuk situs arkeologi utama di dekat Kota Sebastia, kata seorang pejabat Palestina pada Hari Selasa.

Kepala Palestinian Wall and Settlement Resistance Commission Moayad Shaaban mengatakan, perintah penyitaan tersebut menargetkan lahan milik Kota Sebastia dan Burqa di Provinsi Nablus.

Ia menggambarkan tindakan tersebut sebagai kelanjutan langsung dari pemberitahuan niat sebelumnya yang dikeluarkan pada 18 Januari 2025.

Shaaban mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan kebijakan yang lebih luas untuk menggunakan alat hukum dan administratif untuk memajukan tujuan pemukiman, menambahkan bahwa lahan tersebut akan dialokasikan secara eksklusif untuk pemukim Israel ilegal, melansir Anadolu (18/2).

Lebih jauh Shaaban memperingatkan, perintah tersebut meluas melampaui situs arkeologi itu sendiri ke daerah pertanian di sekitarnya, termasuk kebun zaitun milik penduduk Palestina, yang secara efektif memperluas kendali Israel atas daerah tersebut.

Sebastia, yang terletak di sepanjang jalan utama antara Nablus dan Jenin, mencakup sekitar 4.777 dunam (1.180 hektar). Menurut Kementerian Pariwisata Palestina, situs ini berasal dari Zaman Perunggu dan berisi sisa-sisa dari berbagai peradaban, termasuk periode Kanaan, Romawi, Bizantium, Fenisia dan Islam.

November tahun lalu, harian Israel Haaretz melaporkan Administrasi Sipil Israel sedang bersiap untuk menyita tanah milik pribadi di daerah tersebut untuk mengembangkan situs Sebastia, termasuk kebun zaitun yang luas milik warga Palestina.

Awal bulan ini, Pemerintah Israel mengadopsi langkah-langkah tambahan yang memperluas kewenangan penegakan hukum di beberapa bagian Tepi Barat yang dikelola oleh Otoritas Palestina, dengan alasan pelanggaran terkait konstruksi, air dan warisan budaya.

Pada Juli 2024, Parlemen Israel menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menerapkan Undang-Undang Purbakala Israel ke Tepi Barat dan memberi wewenang kepada Otoritas Purbakala Israel untuk beroperasi di sana.

Versi baru RUU tersebut diperkenalkan pada Desember tahun lalu, yang bertujuan untuk memperluas otoritas Israel atas situs-situs purbakala dan warisan budaya di Tepi Barat dengan tujuan untuk memasukkan Area A dan B — di mana Otoritas Palestina memiliki kendali sipil — dalam cakupan penerapannya.

Diketahui, Israel telah mengintensifkan operasi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak meluncurkan kampanye militernya di Gaza pada 8 Oktober 2023. Warga Palestina memandang peningkatan tersebut — termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan pemukiman — sebagai langkah menuju aneksasi formal wilayah tersebut.

Mahkamah Internasional dalam putusannya Bulan uli 2024 menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.