Bagikan:

JAKARTA - Delapan puluh negara dan organisasi internasional mengutuk keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour bersama perwakilan dari berbagai negara dan organisasi internasional, termasuk Duta Besar Indonesia untuk PBB Umar Hadi, dalam konferensi pers di markas besar PBB, New York City, Amerika Serikat, kelompok tersebut mengatakan keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan, serta menyatakan penentangan tegas terhadap segala bentuk aneksasi.

Pernyataan tersebut menegaskan kembali penolakan terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, melansir WAFA (18/2).

Lebih jauh dikatakan, tindakan tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, bertentangan dengan kerangka kerja komprehensif untuk menyelesaikan konflik, dan mengancam prospek kesepakatan perdamaian akhir.

Negara-negara tersebut menegaskan kembali komitmen mereka, sebagaimana diuraikan dalam Deklarasi New York, untuk mengambil langkah-langkah konkret sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, serta pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024, untuk mendukung hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan mengatasi kebijakan pemukiman serta ancaman pengusiran paksa dan aneksasi di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Mereka menekankan, mencapai perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan resolusi PBB yang relevan, kerangka kerja Madrid, prinsip pertukaran tanah untuk perdamaian, dan Inisiatif Perdamaian Arab, serta mengakhiri pendudukan Israel yang dimulai pada tahun 1967 melalui solusi dua negara, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan keamanan dan stabilitas regional.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Israel menyetujui rencana untuk mengklaim sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai "milik negara", jika Palestina tidak bisa membuktikan kepemilikannya.

Media Israel Kan melaporkan pada Hari Minggu, proposal tersebut diajukan oleh Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Kehakiman Yariv Levin.

Dikutip dari Al Jazeera, Smotrich mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari "revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita".

Sedangkan Levin menyebutnya sebagai ekspresi komitmen pemerintah Israel "untuk memperkuat cengkeramannya di semua wilayahnya".

Keputusan tersebut membuka jalan bagi dimulainya kembali proses "penyelesaian hak kepemilikan tanah", yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel di Tepi Barat pada tahun 1967.