Bagikan:

JAKARTA - Indonesia bersama dengan sembilan negara lain dari Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), pada Hari Kamis mengecam keras pemungutan suara Knesset (Parlemen Israel), terkait aneksasi Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina.

Dalam pernyataan bersama, Indonesia, Turki, Bahrain, Mesir, Yordania, Nigeria, Palestina, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, mengutuk keras persetujuan Knesset Israel atas Tepi Barat yang diduduki.

"Deklarasi ini dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan dan tidak dapat diterima, serta pelanggaran mencolok terhadap resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, terutama Resolusi Nomor 242 (Tahun 1967), 338 (1973), dan 2334 (2016)," menurut negara-negara tersebut dalam pernyataan bersama yang diperoleh VOI.id seperti dikutip Kamis 24 Juli.

"Resolusi-resolusi tersebut menegaskan ketidakabsahan semua tindakan dan keputusan yang berupaya melegitimasi pendudukan, termasuk kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967," tegas negara-negara itu.

Lebih jauh negara-negara tersebut menegaskan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Palestina yang Diduduki, dan menekankan bahwa hal ini Tindakan sepihak Israel tidak memiliki akibat hukum dan tidak dapat mengubah status hukum Wilayah Palestina yang Diduduki, terutama Yerusalem Timur, yang tetap menjadi bagian integral dari Wilayah Palestina yang diduduki.

"Tindakan Israel tersebut hanya memperparah ketegangan di kawasan tersebut, yang diperparah oleh agresi Israel di Jalur Gaza dan bencana kemanusiaan yang diakibatkannya di Jalur Gaza," tegas pernyataan bersama itu.

Negara-negara tersebut juga menyerukan kepada masyarakat internasional, termasuk Dewan Keamanan dan semua aktor terkait, untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka, dan bertindak untuk menghentikan kebijakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan fait accompli dengan kekerasan, yang merusak prospek perdamaian yang adil dan abadi, serta prospek solusi dua negara.

Mereka juga menegaskan kembali komitmen terhadap Solusi Dua Negara yang didasarkan pada legitimasi internasional dan Prakarsa Perdamaian Arab, serta terhadap terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Diberitakan sebelumnya, Knesset menyetujui mosi tidak mengikat yang mendukung aneksasi Tepi Barat dalam pemungutan suara yang digelar pada Hari Rabu, melansir The Times of Israel.

Resolusi tersebut, yang disahkan dengan suara 71-13, menyatakan Tepi Barat adalah "bagian tak terpisahkan dari Tanah Israel, tanah air historis, budaya, dan spiritual orang-orang Yahudi" dan bahwa "Israel memiliki hak alami, historis, dan hukum atas semua wilayah Tanah Israel."

Resolusi Knesset menyerukan pemerintah untuk "menerapkan kedaulatan, hukum, penghakiman, dan administrasi Israel ke semua wilayah pemukiman Yahudi dari semua jenis di Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan," istilah Israel untuk Tepi Barat.

Mosi tersebut diajukan oleh anggota Knesset dari Zionisme Religius, Simcha Rothman, anggota Knesset dari Likud, Dan Illouz, dan anggota Knesset dari oposisi, Yisrael Beytenu, Oded Forer.