SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor.
Khofifah tiba di PN Tipikor Sidoarjo, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis, 12 Februari dan langsung menuju ruang sidang Cakra setelah menyapa wartawan yang telah menunggu kedatangannya.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L. kemudian membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi.
Jaksa selanjutnya memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang. Ia duduk di kursi persidangan dan diambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:
Kedatangan Khofifah di PN Tipikor disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono turut mendampingi saat Gubernur Jawa Timur tiba di pengadilan.
Pada persidangan tersebut, Gubernur Jawa Timur memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.