TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus penyelundupan 55 ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal yang diduga masuk melalui jalur perbatasan dari Malaysia.
Wakapolda Kaltara Brigjen Andries Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui penyidik Subdit I/Indagsi.
"Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 55 ballpress pakaian bekas impor sebagai barang bukti. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Brigjen Andries, Rabu, 11 Februari.
Ia menegaskan, penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.
“Penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, maupun perlindungan industri dalam negeri," kata Andries.
"Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga (Malaysia) sangat rawan menjadi jalur masuk barang ilegal. Karena itu, Polda Kaltara berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap dan akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” sambung dia.
Menurutnya,Polda Kaltara berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan wilayah perbatasan serta menindak segala bentuk perdagangan ilegal yang merugikan kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara.
"Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas serupa,"