JAKARTA - Kepolisian Sektor Pahandut, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial AG (39) yang diduga pelaku penipuan dengan modus sedekah Al Quran.
"Pengungkapan ini berhasil atas bantuan warga yang mengamankan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pahandut," kata Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, Senin, 9 Februari dilansir ANTARA.
Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diketahui warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melancarkan aksinya di Kota Palangka Raya sejak 2024 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan sentimen keagamaan. Ia menawarkan program sedekah dan pengadaan Al-Qur’an kepada masyarakat.
Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, pelaku tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan dan memilih menghilang.
"Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana yang disampaikan kepada korban, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Iyudi mengungkapkan, penyidik mengantongi keterangan dari lima orang korban yang berada di wilayah Kota Palangka Raya, khususnya di Kelurahan Langkai dan Pahandut. Dari lima korban tersebut, total kerugian mencapai Rp3,6 juta.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor," ujarnya.
Iyudi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan atau sedekah dari pihak yang tidak memiliki kejelasan identitas maupun legalitas.