Bagikan:

JAKARTA - Polres Sumedang di Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang mahasiswa di Wilayah Pendidikan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kepala Polisi Resor Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Sumedang, Senin, mengatakan bahwa tersangka Helmi Alfahriza Nugraha (22) yang merupakan seorang mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta tersebut diamankan dengan barang bukti 30,51 gram sabu.

“Tersangka yang merupakan salah satu mahasiswa semester akhir ini diamankan pada 27 Januari 2026 di wilayah Tanjungsari dengan barang bukti seberat 30,51 gram sabu,” katanya, disitat Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa tersangka diperintahkan untuk mengedarkan narkotika di wilayah Jatinangor-Tanjungsari dengan sasaran mahasiswa di wilayah tersebut.

“Tersangka diperintahkan untuk mengedarkan sabu di wilayah Jatinangor dan Tanjungsari dengan sasaran mahasiswa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menjelaskan bahwa tersangka tersebut mengedarkan narkoba dengan cara sistem cash on delivery (COD) atau pertemuan langsung, serta metode tempel di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali menerima atau mengedarkan sabu, serta mendapatkan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri secara gratis.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 114 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sumedang juga berhasil total sabu 30,61 gram, sinte 26,01 gram, Psikotropika 554 butir, dan Obat Keras Terlarang 27.331 butir dalam total sebanyak 14 kasus dengan total 15 tersangka dari operasi yang dilakukan selama bulan Januari 2026.