Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada hari ini.

Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Pengumuman tersangka ini merupakan tindak lanjut terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakniRZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 s.d Januari 2026,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Asep.

Asep menyebut satu tersangka, yakni John Field melarikan diri saat akan ditangkap. Tapi, KPK sudah menerbitkan surat permohonan surat permohonan pencegahan ke luar negeri.

“Dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Barang bukti OTT KPK kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini, diterangkan Asep, didasari Peraturan Menteri Keuangan.

“Ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” jelasnya.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang. “Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Asep.

Barang bukti OTT KPK kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. “Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” tegasnya.

Adapun dalam operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dengan rincian:

  1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
  2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
  3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
  4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
  5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;
  6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar;
  7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Akibat perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.