Bagikan:

JAKARTA - Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono mengakui menerima uang seperti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka suap retribusi pajak.

Hal ini disampaikannya sebelum Mulyono masuk ke dalam mobil tahanan setelah resmi berompi oranye KPK pada hari ini, 5 Februari. Dari pantauan di lokasi, dia digiring petugas sekitar pukul 22.20 WIB.

“Saya menerima janji, hadiah uang. Itu saya salah,” kata Mulyono kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari.

Meski begitu, Mulyono mengklaim semua urusan retribusi pajak sesuai prosedur. “Negara tidak rugi apa-apa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari.

Tiga orang yang jadi tersangka adalah Mulyono yang merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Gengger yang merupakan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Kasus ini bermula pada 2024 lalu, ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan oleh Dian dari KPP Madya Banjarmasin.

Temuan ini, disebut Asep, ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Mulyono bersama pihak PT BKB di antaranya Venasius atau Venzo pada November 2025.

Perusahaan perkebunan sawit ini selanjutnya menyepakati permintaan Mulyono memberikan uang apresiasi dengan besaran Rp1,5 miliar. Adapun Mulyono dapat jatah Rp800 juta; Dian mendapat Rp200 juta; dan Venasius mendapat Rp500 juta.

Hanya saja, saat pemberian uang, Dian hanya mendapat Rp180 juta sebab Venasius memotong Rp20 juta.

Sementara uang Rp800 juta itu digunakan Rp300 juta oleh Mulyono untuk membayar uang muka atau down payment pembelian rumah. Sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara, Venasius selaku pemberi disangka melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.