Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar jaringan peredaran narkotika internasional dan antarprovinsi dengan menggagalkan peredaran sabu seberat 160 kilogram serta ganja 200 kilogram dalam dua operasi terpisah pada awal tahun ini.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, sabu yang disita diduga kuat berasal dari jaringan internasional yang terhubung dengan sindikat Segitiga Emas.

“Ini ada korelasinya dengan sindikat internasional jaringan Segitiga Emas. Kemasan yang digunakan merupakan kemasan baru, menyerupai kopi bertuliskan ‘Guatemala Antigua’,” ujar Roy di Kantor BNN, Antara, Kamis, 5 Februari.

Roy menjelaskan, pengungkapan sabu berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial M di Perlak, Aceh, yang membawa 100 kilogram sabu. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap IB di Bireuen, Aceh.

Pemeriksaan terhadap IB mengarah pada tersangka lain berinisial H yang juga berada di Bireuen. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 60 kilogram sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah.

Dari pengungkapan sabu seberat 160 kilogram itu, BNN memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 533.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp208 miliar.

Sementara itu, dalam operasi terpisah di wilayah Sumatera Utara, BNN menggagalkan peredaran ganja seberat 200 kilogram yang diangkut menggunakan truk dari Aceh menuju Medan dan dikawal satu unit mobil.

Petugas menangkap tiga tersangka, yakni AS sebagai pengemudi truk, serta YH dan DJS yang berperan mengawal pengiriman ganja tersebut.

“Jaringan ini merupakan jaringan antarprovinsi. Berdasarkan pemeriksaan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Pulau Jawa,” kata Roy.

Dari penyitaan ganja tersebut, BNN menyebut telah menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 600.000 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Roy juga mengimbau pelaku jaringan narkotika yang masih berstatus daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.

“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Lebih baik menyerahkan diri daripada nanti dilakukan tindakan tegas oleh petugas,” ujarnya.

BNN turut mengapresiasi sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.