JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan pengisian perangkat desa Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menjerat Wali Kota Pati Sudewa alias Sudewo.
Tujuh saksi dari unsur kepala desa sudah dimintai keterangan pada Kamis, 29 Januari.
“Dan pekan ini juga telah dimulai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak baik para kepala desa, para calon perangkat desa, dan juga pihak-pihak lain yang keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Januari.
Adapun tujuh kepala desa tersebut ialah Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Yusuf Efendi; Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Harto; Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Susanto; Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Gus Amin.
Kemudian Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Dasar Wibowo; Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Sudar; dan Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Sutrisno.
Selain itu, saksi lain juga dipanggil yakni Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Listyaningsih; pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Desa atau Kepala Dusun Duni Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Pandelan; Sumarni dan Intan (Wiraswasta); Perangkat Desa Arumanis, Supriyanto; serta Ria Erlita Sari dan Nur Utami selaku Warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken.
“Termasuk juga penyidik mendalami terkait dengan pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian nanti diberikan kepada tersangka saudara SDW selaku Bupati Pati,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.