Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi media internasional 'Foreign Press Association (FPA)' mengaku kecewa terhadap Mahkamah Agung (MA) Israel yang kembali menunda putusan atas gugatan yang mereka layangkan terkait kebijakan Israel melarang wartawan meliput di Jalur Gaza.

“Asosiasi Pers Asing sangat kecewa bahwa Mahkamah Agung Israel sekali lagi menunda putusan atas petisi kami untuk akses pers yang bebas dan independen ke Gaza,” kata FPA dalam sebuah pernyataan dikutip Al Jazeera, Rabu 28 Januari.

Kebebasan pers direngut oleh Pemerintah Israel sejak militer mereka melakukan agresi ke wilayah Palestina di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Israel terang-terangan melarang jurnalis asing memasuki Gaza yang diblokade sepihak tersebut.

FPA menduga Pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang cenderung mengabaikan hukum internasional dalam operasi militernya di banyak negara melakukan intervensi terhadap putusan MA ini.

“Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa pengadilan tampaknya telah dipengaruhi oleh argumen keamanan rahasia negara, yang disampaikan secara tertutup dan tanpa kehadiran pengacara FPA," lanjut FPA.

Perkumpulan media massa internasional ini menegaskan tidak ada pembenaran atau argumen yang dapat melegitimasi Israel "melarang secara menyeluruh" akses media atau wartawan ke Gaza.

“Proses rahasia ini tidak memberi kami kesempatan untuk membantah argumen-argumen ini, dan membuka jalan bagi penutupan Gaza yang sewenang-wenang dan tanpa batas waktu bagi jurnalis asing,” sambung pernyataan FPA.