Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Ia menyebut bahwa reposisi kelembagaan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur dalam agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Hal ini dikatakan Abdullah merespons munculnya kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu yang tengah digodok oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Wacana penempatan Polri di bawah kementerian adalah langkah mundur dalam agenda reformasi sektor keamanan. Desain saat ini sudah ideal untuk menjamin profesionalisme dan independensi penegakan hukum," ujar Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 27 Januari.

Abdullah mengingatkan bahwa posisi Polri saat ini memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat, yakni TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Kebijakan tersebut lahir pada masa pemerintahan Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang juga merupakan pendiri PKB.

Menurut Abdullah, Gus Dur secara berani mendorong pemisahan Polri dari TNI guna menegakkan supremasi sipil.

“Karakter Gus Dur jelas, aparat bersenjata harus kembali ke barak dan menjunjung tinggi supremasi sipil. Struktur Polri di bawah Presiden adalah langkah ideologis untuk mencegah politisasi kekuasaan bersenjata,” tegas legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah tersebut.

Abdullah pun menyambut baik pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut posisi Polri di bawah Presiden sudah ideal secara institusional. Ia menegaskan bahwa partainya akan menjadi garda terdepan dalam menjaga warisan pemikiran Gus Dur terkait reformasi keamanan tersebut.

“Bagi kami, ruh dan gagasan Gus Dur tidak boleh diganti atau diubah. Ini adalah produk pemikiran pendiri partai kami. Jika ada pihak yang mengatasnamakan kader ideologis Gus Dur namun justru berupaya mengubah tatanan ini, PKB akan berdiri paling depan untuk menolaknya. Kami akan melawan,” pungkasnya.

Diketahui, wacana reposisi Polri sebelumnya mencuat lewat pernyataan Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan adanya perundingan terkait kemungkinan reposisi kelembagaan Polri sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ketatanegaraan.

Sementara itu, Komisi III DPR memberikan delapan poin rekomendasi percepatan reformasi bagi Kepolisian RI (Polri) dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya menegaskan bahwa Polri di bawah Presiden RI.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor Vll/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kesimpulan rapat Komisi III DPR bersama Kapolri, Senin, 26 Januari.