JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo kembali menemui Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin).
Didampingi Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty, Widodo mendengarkan kronologis dan menerima aspirasi yang disampaikan Serikat buruh PT Pakerin di antaranya belum terbayarnya gaji karyawan selama 4 (empat) bulan terakhir.
"Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh Perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan," kata Widodo.
Dirjen AHU menyebut aksi demo yang dilakukan oleh buruh PT Pakerin merupakan konflik keluarga dan tidak ada hubungan langsung dengan Kementerian Hukum.
"'Ini konflik keluarga, karena mereka datang ke sini kita coba mediasi, namun kami memastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung," tambahnya.
Aksi ini merupakan aksi kesekian kalinya digelar oleh buruh PT Pakerein.
Sebelumnya Serikat Pekerja meminta Menteri Hukum melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).
Pasalnya, dengan melakukan revisi Surat Keputusan dapat membantu menyelamatkan rencana PHK massal dan membantu mengoperasionalkan Kembali PT. Pabrik Kertas Indonesia.
"Awal munculnya konflik ini adalah sengketa keluarga atas kepemilikan perusahaan antara David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenkum," sambung Widodo.

Dia menegaskan sengketa ini sudah masuk ranah pengadilan, namun Kementerian Hukum berupaya untuk melakukan mediasi sebagai langkah alternatif dalam proses penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan.
"Kami sudah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan ketiga yang berselisih namun hingga saat ini belum ada kata sepakat diantara ketiganya," katanya.
Selain itu Dirjen AHU menekankan pemerintah melalui Kemenkum akan terus mendorong penyelesaian permasalahan ini dengan tuntas dan diterima oleh semua pihak, sehingga karyawan tidak terkena dampak dari sengketa yang terjadi.
Upaya mempertemukan para pihak yang bersengketa pun akan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder agar penyelesaian permasalahan dapat diputuskan bersama.
"'Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Surat Keputusan tersebut sedang di uji di pengadilan dan menjadi obyek gugatan pada tahap kasas sehingga untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan hal tersebut masih kami pertimbangkan," tegasnya.

Dijelaskan Dirjen AHU, pembukaan pemblokiran pada akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.
"Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat ada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan dan kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini," pungkasnya.