JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait aksi pekerja dan karyawan PT Pabrik Kertas Indonesia (Parkerin) yang melakukan demonstrasi di kantor LPS Surabaya.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto melalui keterangannya menyampaikan rasa prihatin dan empati atas permasalahan yang dialami oleh pekerja PT Pakerin.
Menurutnya, permasalahan gaji, pesangon dan tunjangan hari raya pekerja PT Pakerin bukan kewenangan dari LPS, melainkan Parkerin.
"LPS berharap permasalahan internal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham dan pekerja PT Pakerin," ujar Jimmy dalam keterangan kepada media, dikutip Rabu, 25 Februari.
Ia juga meminta pekerja yang melakukan demonstrasi untuk menghentikan aksinya karena LPS membutuhkan situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan berjalan dengan lancar.
“LPS meminta kepada pekerja PT Pakerin untuk menghentikan aksinya di kantor LPS dan diharapkan mengikuti proses penanganan bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” imbau Jimmy.
Dikatakan Jimmy, saat ini BPR Prima Master Bank sudah tidak beroperasi sejak dicabut izin usahanya oleh OJK pada tanggal 27 Januari 2026 lalu setelah sekian waktu diupayakan tindakan penyehatan dan penyelamatan oleh otoritas.
Kendati demikian ia memastikan LPS akan tetap melakukan kewajibannya dalam membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.
BACA JUGA:
Saat ini, lanjut dia, LPS fokus pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai ketentuan dengan batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank. Pembayaran tahap pertama telah diumumkan dan saat ini LPS fokus bekerja untuk melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya.
"LPS juga tengah fokus melakukan proses likuidasi bank guna memberikan hasil terbaik dan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam UU LPS," imbuh dia,
Jimmy juga menegaskan jika pekerjaan LPS dalam menangani bank ini dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku saat ini sehingga LPS berharap tidak ada pihak yang melakukan tindakan mengganggu atau menghalangi kerja dari LPS.