JEMBER – Kepolisian Resor Jember mengamankan sebanyak 110 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan untuk balap liar di sejumlah lokasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, penindakan tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kami kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik serta kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB,” ujar Bernardus di Pos Satlantas Polres Jember, Antara, Senin, 26 Januari.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot brong yang kerap digunakan dalam aksi balap liar di sejumlah titik wilayah Jember.
“Selain itu, kendaraan tanpa identitas yang meresahkan pengguna jalan lainnya juga tidak luput dari sasaran penindakan petugas,” katanya.
Menurut Bernardus, kegiatan penindakan tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Penindakan kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kebisingan, sementara kendaraan tanpa TNKB menyulitkan proses identifikasi dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hingga sepekan terakhir, total kendaraan roda dua yang telah diamankan mencapai 110 unit. Pelanggaran yang ditemukan meliputi kendaraan tidak sesuai spesifikasi, termasuk knalpot brong, serta kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB,” kata Bernardus.
Seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan demi keselamatan bersama.
BACA JUGA:
“Kami juga mengimbau pemilik bengkel maupun toko variasi sepeda motor agar lebih selektif dalam melayani pembeli, khususnya terkait penjualan knalpot,” ujar Bernardus.