PK Dikabulkan, Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas
DOK ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap akan segera menghirup udara bebas. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, menjelaskan pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan.

"Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," ujarnya, Senin, 31 Mei. 

Namun, putusan asli atas PK yang diajukan oleh Rahudman Harahap diakuinya belum diterima. Karena itu, putusan asli masih ditunggu membebaskan Rahudman.

"Belum (Rahudman bebas hari ini)," jelasnya.

Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas,  pihak Lapas menunggu eksekusi dari Kejaksaan.

"Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PK dari MA atas kasus menjerat Rahudman Harahap tersebut.

"Belum ada kita menerima salinan putusan itu. Jadi, belum benar apakah dia (Rahudman Harahap) bebas," sebut Sumanggar.

Sumanggar meminta semua pihak tidak mengklaim Rahudman Harahap bebas hari ini. Karena tim eksekusi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita menunggu (salinan putusan), jadi belum tahu kita. Tunggu lah dari Kejari Jakarta Pusat," kata Sumanggar.