Bagikan:

JAKARTA - Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Lampung, Kapolres Pesisir Barat, Menteri ATR hingga Presiden RI digugat secara perdata oleh seorang pria bernama Samsi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Thamrin Law Firm Jakarta.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini bermula dari adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung beberapa tahun lalu. Namun, Samsi masih tetap berusaha mencari titik terang, hingga akhirnya sampai pada gugatan PMH yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Gugatan ini berawal dari adanya gugatan di PTUN Bandar Lampung, kemudian saudara Samsi lewat kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas warkah sertifikat yang digugat pembatalan di Polresta Bandar Lampung dan dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik," kata kuasa hukum Samsi, Dedi Sembowo dari Kantor Hukum Thamrin Law Firm Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu 25 Januari.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1351/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan PMH ini, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) adalah tergugat I, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim) tergugat II, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Kepolisian RI tergugat III, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung tergugat IV, Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung tergugat V, Kepala Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung tergugat VI, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung tergugat VII, Kepala Kepolisian Resort Pesisir Barat tergugat VIII, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pesisir Barat tergugat IX, Mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tergugat X, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat tergugat XI.

Presiden RI sebagai turut tergugat I dan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai turut tergugat II.

Berdasarkan petitum, Dedi menjelaskan kliennya memperjuangkan kebenaran Sertipikat Hak Milik hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Nomor Lab: 52/DTP/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Dia menegaskan, sejumlah tanda tangan hasil lab tersebut ada yang non identik/berbeda serta karangan, sehingga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Terhadap laporan pemalsuan surat sudah jelas dan nyata terdapat hasil labolatorium forensik yang menyatakan non identik dan tanda tangan karangan, penyidik Polresta menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sedangkan akta hibah yang dipakai untuk balik nama sertipikat dibuat oleh PPATS yang sudah tidak menjabat, walaupun sudah jelas dan nyata terdapat keterangan dan fakta, jika PPATS yang membuat akta hibah pada saat membuat akta sudah tidak menjabat, penyelidik Polres Pesisir Barat menerbitkan SP3 lidik dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," terang Dedi.

Dedi menuturkan, kliennya kemudian mengajukan surat permohonan asistensi hingga pengaduan masyarakat ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) agar dilakukan gelar perkara, tetapi sampai dengan diajukan gugatan PMH tidak pernah dilaksanakan. Sebab itu, kata dia, kliennya mengajukan gugatan PMH yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1367 KUHPerdata.

"Dengan adanya gugatan ini saya berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden, tidak menutup diri untuk melakukan penegakan hukum, menindak pelakunya dengan membuka perkara ini, karena yang saya laporkan ini terkait dengan tindakan mafia tanah yang sangat membahayakan dan merugikan banyak orang termasuk saya," ujar Samsi

Gugatan ini telah masuk dalam agenda mediasi yang dinyatakan gagal. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari mendatang.