Bagikan:

JAKARTA - Pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Prabowo-Gibran menunjuk kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra memimpin 14 pengacara yang akan membela paslon tersebut. Yusril Cs menamakan diri mereka dengan sebutan “Tim Pembela Prabowo-Gibran" mengaku siap menghadapi gugatan tersebu.

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) kepada awak media, Senin 11 Desember.

Adapun tergugat dalam perkara tersebut ini adalah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sedangkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Tergugat I dan II.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Padahal menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Atas dalil tersebut penggugat dalam petitumnya meminta pengadilan menghukum KPU RI untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena dinilai telah menyalahi Peraturan KPU. Para tergugat juga dituntut membayar ganti rugi materil senilai Rp 10 miliar dan ganti rugi immateril Rp 1 triliun.

Yusril menilai gugatan tersebut salah alamat. Menurutnya, hal itu karena mayoritas tergugat penyelenggara negara kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi.

Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat, lanjut Yusril, tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.

"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," ucap Yusril.

Yusril menjelaskan, semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

Atas dasar itu, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat. "Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," tandasnya.