Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah mendorong perluasan realisasi Dana Indonesiana pada 2026 dengan memperkuat sosialisasi, pendampingan, dan penajaman skema pendanaan berbasis Dana Abadi Kebudayaan. Agenda tersebut dibahas Kementerian Kebudayaan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1).

Sepanjang 2025, Dana Indonesiana menyalurkan pendanaan Rp383,68 miliar kepada 2.843 penerima manfaat. Program ini menjangkau 433 komunitas budaya, 248 lembaga kebudayaan, serta 2.163 penerima perseorangan melalui enam skema utama, mulai dari dokumentasi pengetahuan maestro hingga pendayagunaan ruang publik.

Partisipasi publik meningkat signifikan. Tercatat 6.431 proposal masuk dari 36 provinsi, melonjak 200,53 persen dibandingkan 2024. Sejak 2022–2024, total pendanaan Dana Indonesiana mencapai Rp492,6 miliar bagi 929 penerima manfaat.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan mekanisme pengelolaan Dana Indonesiana sudah diatur jelas dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2021. “LPDP mengelola pengembangan dana, Kementerian Kebudayaan menetapkan kegiatan dan penerima manfaat, sementara pencairan anggaran berada pada kewenangan Kementerian Keuangan,” kata Fadli. Menurutnya, skema ini memastikan tata kelola berjalan profesional dan akuntabel.

Memasuki 2026, Dana Indonesiana akan menjalani transformasi kebijakan, termasuk rebranding program, penguatan kurasi dan afirmasi agar selaras dengan prioritas nasional, peningkatan peran 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan tiga kantor wilayah dalam seleksi penerima, serta pengembangan aplikasi layanan baru untuk mempercepat proses secara transparan.

Dana Indonesiana juga memperluas dukungan bagi ekosistem perfilman nasional serta memperkuat keberlanjutan Warisan Budaya Takbenda yang telah diakui UNESCO, seperti Wayang, Batik, Angklung, dan Gamelan. Pemerintah menegaskan Dana Abadi Kebudayaan akan terus dijaga keberlanjutannya agar manfaatnya dirasakan lintas generasi.