JAKARTA - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari.
Sebagian pihak menganggap kodifikasi ini merupakan karya agung di bidang hukum Indonesia, namun tak sedikit yang menilaiaturan baru tersebut justru semakin membatasi kebebasan sipil.
Pengajar Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menyoroti sejumlah pasal di KUHP yang dinilai membatasi kebebasan sipil. Salah satunya adalah Pasal 188 KUHP yang memuat larangan menyebarkan serta melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
Padahal, dalam berbagai literatur sejarah, ajaran-ajaran tersebut kerap disinggung sebagai materi pelajaran. Pembatasan ini dikhawatirkan memasung pengetahuan masyarakat terhadap keberagaman ideologi.
"Ini pembuat undang-undang sudah takut sama pikiran. Pemerintahan yang takut dengan pikiran tidak akan pernah membawa kemajuan," tegas Asfin dalam diskusi yang diadakan mahasiswa angkatan IX STH Indonesia Jentera, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Asfin menyoroti Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden adalah unsur kelembagaan yang memiliki kekuasaan besar, sehingga sudah sewajarnya mereka terbuka terhadap kritik masyarakat.
Meski terdapat pengecualiantindakan tersebut bukan merupakan penyerangan jika dilakukan demi "kepentingan umum" atau "membela diri", namun kedua istilah tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Kekosongan definisi ini dinilai rentan memicu kriminalisasi terhadap pihak yang melontarkan kritik.
"Apa teman-teman melihat kasus kriminalisasi? Orang dipanggil berkali-kali, disidik, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan, kemudian ke Pengadilan. Saya saja capek sebagai pengacaranya, belum lagi dia harus meninggalkan pekerjaan rutin, bahkan risiko dipecat karena dianggap terlibat kasus hukum," jelas Asfin.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebutkanIndonesia sedang mengalami penyusutan ruang kebebasan sipil. Merujuk data Freedom House, skor kebebasan Indonesia berada pada angka 56/100 untuk kurun waktu 2023 hingga 31 Mei 2024.
Daniel menilai fenomena ini terjadi karena hukum pidana Indonesia cenderung menganut crime control model, yakni negara memiliki kewenangan besar untuk mengontrol rakyat demi mencegah kejahatan.
Sistem ini diperkuat dalam KUHAP 2025, khususnya terkait prosedur penggeledahan dan penyadapan.
Dalam KUHAP baru, Daniel menyorotipada kondisi mendesak, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Padahal, izin pengadilan adalah instrumen kontrol vital (judicial control) agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang.
"Jadi polisi tidak bisa tiba-tiba datang saat kita lagi nongkrong lalu menggeledah begitu saja. Artinya, harus ada dugaan tindak pidana lebih dulu. Misalnya, jika sudah ketahuan mencuri, baru digeledah untuk mencari barang bukti," ujar Daniel.
Ia juga mengkritik kewenangan penyelidik untuk melakukan "permintaan keterangan" yang berpotensi disalahgunakan sebagai dalih melakukan penangkapan. Daniel menegaskanhukum acara pidana seharusnya menjadi pelindung hak individu dari kesewenang-wenangan aparat.
Lebih Berharga Barang
Peneliti KontraS, Hans Giovanny Yosua, turut mengkritik prosedur penangkapan yang tidak memerlukan izin pengadilan dengan dalih permintaan keterangan. Ia menekankan penangkapan yang berujung penahanan adalah pembatasan serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Ironisnya, tindakan yang berkaitan dengan penyitaan barang justru wajib mengantongi izin pengadilan. Menurut Hans, KUHAP baru ini seolah memberikan perlindungan yang lebih tinggi terhadap benda dibandingkan manusia.
"Penahanan yang membatasi kebebasan individu tidak perlu izin pengadilan. Tapi, tindakan penyitaan dan penggeledahan yang membatasi hak properti harus seizin pengadilan. Itu kan aneh. KUHAP kita memberikan standar upaya paksa yang lebih tinggi terhadap barang daripada terhadap orang," pungkasnya.