JAKARTA - Awal tahun 2026 menandai fase baru, karena saat itu DPR telah mengesahkan KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan serta pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR menandai satu fase penting dalam sejarah hukum Indonesia.
Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah bertahan lebih dari satu abad. KUHAP ini telah diberlakukan 43 tahun lamanya yakni sejak 1981. Dalam narasi resmi negara, langkah ini dipromosikan sebagai bentuk dekolonisasi hukum dan peneguhan kedaulatan nasional dalam sistem peradilan pidana.
Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul kegelisahan serius di ruang publik. Alih-alih sepenuhnya membebaskan Indonesia dari bayang-bayang kolonialisme, sejumlah pasal dalam KUHP dan desain KUHAP justru memunculkan kekhawatiran baru, apakah tatanan hukum baru ini akan menjadi fondasi negara hukum demokratis, atau malah menjadi instrumen penguatan otoritarianisme modern yang dibungkus legitimasi hukum?
Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional
Tidak dapat disangkal, keberadaan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang Undang Pidana sebagai basis KUHP lama merupakan anomali sejarah. Hukum pidana kolonial dirancang bukan untuk melindungi warga negara, melainkan untuk mengendalikan penduduk jajahan. Dalam konteks itu, pengesahan KUHP nasional seharusnya menjadi momentum korektif, hukum yang berakar pada nilai Pancasila, HAM, dan demokrasi konstitusional.
Namun persoalannya bukan sekadar asal-usul hukum, melainkan watak kekuasaan yang dilayani oleh hukum tersebut. Sejarah menunjukkan bahwa hukum nasional pun dapat menjadi represif bila dirancang dalam logika kekuasaan, bukan perlindungan hak warga.
Kekhawatiran terbesar publik terletak pada munculnya kembali pasal-pasal multitafsir—yang kerap disebut sebagai pasal karet. Pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, penodaan nilai tertentu, hingga pembatasan ekspresi moral dan privat warga, berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat.
Beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang kerap disebut "pasal karet" dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi adalah pasal-pasal terkait penghinaan (Pasal 310, 315 lama, yang kini masuk KUHP baru) dan penistaan agama (Pasal 156a KUHP), serta pasal-pasal di UU ITE (seperti Pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, 27A) yang sering tumpang tindih dan multitafsir, memungkinkan kriminalisasi kritik atau pendapat berbeda. Pasal-pasal ini dianggap "karet" karena rumusan yang tidak jelas atau terlalu luas, sehingga rentan disalahgunakan oleh oknum penegak hukum atau pihak berkuasa untuk membungkam kritik, jurnalis, atau masyarakat sipil, seperti kasus-kasus yang melibatkan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan penangkapan yang masif terhadap aktivis sejak Agustus 2024 sebagai bukti KUHAP dan KUHP baru dirancang untuk membungkam suara kritis, "Menurutnya ada 300 orang, 100 orang masih dibalik jeruji karena memkritisi itu"
Pernyataan itu bertolak belakang dengan janji Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menurutnya sebagai babak baru hukum Indonesia yang lebih reformis dan pro HAM, bukan lagi alat represif kekuasaan, melainkan alat mencari keadilan bagi rakyat.
Ia menegaskan bahwa banyak isu kontroversi yang beredar adalah hoaks, ia menjelaskan ketentuan seperti izin pengadilan untuk penyadapan dan pemblokiran, serta perlindungan dari penyiksaan dengan kamera pengawas, yang justru memperkuat hak warga negara.
Sementara Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia," kata Yusril, "Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya.
Dalam negara demokrasi, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium—alat terakhir. Namun dalam praktik politik yang belum sepenuhnya dewasa, pasal-pasal lentur justru sering menjadi alat efektif untuk membungkam oposisi, aktivis, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil. Di sinilah kekhawatiran tentang otoritarianisme modern menemukan relevansinya: represi tidak lagi dilakukan secara kasar, melainkan melalui prosedur hukum yang sah.
KUHAP dan Keseimbangan Kekuasaan
Jika KUHP mengatur apa yang dianggap sebagai kejahatan, maka KUHAP menentukan bagaimana negara memperlakukan warganya ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, KUHAP seharusnya menjadi benteng utama perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Kekhawatiran muncul ketika desain KUHAP dinilai belum sepenuhnya menempatkan prinsip due process of law sebagai poros utama. Kuatnya kewenangan aparat penegak hukum—mulai dari penyelidikan, penahanan, hingga pembuktian—tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas yang efektif, berpotensi memperlebar ketimpangan relasi kuasa antara negara dan warga.
Dalam konteks ini, hukum acara pidana bukan sekadar teknis prosedural, melainkan cermin watak negara, apakah ia melayani keadilan, atau sekadar menjaga stabilitas kekuasaan.

Otoritarianisme Modern: Represi yang Legal dan Sunyi
Berbeda dengan otoritarianisme klasik yang identik dengan militerisme dan kekerasan terbuka, otoritarianisme modern bekerja lebih halus. Ia hadir melalui regulasi, kriminalisasi selektif, dan narasi ketertiban umum. Semua dilakukan atas nama hukum, keamanan, dan moralitas.
Pengesahan KUHP dan KUHAP tanpa partisipasi publik yang bermakna serta minimnya ruang koreksi substantif dapat mempercepat proses ini. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi substansinya terkikis perlahan.
Hukum untuk Siapa?
Pada akhirnya, pertanyaan kunci dari pengesahan KUHP dan KUHAP bukanlah apakah hukum kolonial telah diganti, melainkan untuk siapa hukum itu bekerja. Apakah ia menjadi alat pembebasan warga negara dari ketidakadilan, atau justru menjadi pagar hukum baru yang membatasi kebebasan atas nama ketertiban?
Sementara Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim pemerintah maupun DPR telah menggali masukan dari berbagai elemen masyarakat tentang RUU KUHAP. Ia mengatakan Komisi Hukum DPR pun masih terbuka untuk menerima aspirasi tentang RUU KUHAP. Benarkah demikian?.
Era baru tatanan hukum semestinya dibangun di atas keberanian untuk mengoreksi kekuasaan, bukan mengamankannya. Tanpa pengawasan publik, keberpihakan pada HAM, dan komitmen demokrasi yang konsisten, hukum nasional berisiko mengulangi watak kolonial dalam wajah yang lebih modern—rapi, legal, namun mengekang.