JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi wajib pajak lainnya yang diduga menyetor uang ke KPP Madya Jakarta Utara untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang awalnya menjelaskan temuan emas yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pajak bukan berasal dari PT Wanatiara Persada (WP). Perusahaan itu disebutnya hanya menyetorkan uang sebagai fee sebesar Rp4 miliar.
"Tim mengamankan barang bukti tidak hanya uang yang berkaitan dengan suap pemeriksaan pajak PT WP ini saja tapi tim juga mengamankan barang bukti di antaranya adalah logam mulia," kata Budi kepada wartawan yang dikutip Jumat, 16 Januari.
"Logam mulia itu diduga didapatkan atau diperoleh atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya," sambung dia.
Budi mengatakan wajib pajak lain yang ikut menyetor uang untuk pengaturan pajak bakal terus didalami. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait akan dilaksanakan dalam proses penyidikan yang sekarang berjalan.
"Bukti awal sudah ada karena, kan, sudah kami amankan logam mulia itu," tegas Budi.
"Pascaperistiwa tertangkap tangan kemudian KPK menetapkan tersangka, pekan ini secara maraton, tim melakukan penggeledahan, ya, dari penggeledahan itu tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi, klarifikasi."
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pajak sektor pertambangan usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 9 Januari. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS); dan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni konsultan pajak bernama Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai, valuta asing (valas), dan logam mulia yang nilainya mencapai Rp6,38 Miliar.
Adapun para tersangka diduga membuat negara merugi sekitar Rp59 miliar berdasarkan penghitungan awal. Angka ini muncul akibat adanya penyesuaian jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang harusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada.
Perusahaan itu seharusnya membayar sekitar Rp75 miliar namun nilai tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.
Pengurangan pajak ini disebut KPK kemudian berujung pemberian fee.
Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima disangka melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangka melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).