JAKARTA - Lonjakan timbulan sampah di Pasar Induk Kramat Jati dikeluhkan warga sekitar. Menyikapi kondisi tersebut, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur mengerahkan armada perbantuan agar aktivitas pasar dan lingkungan di sekitarnya tetap terkendali.
Sebanyak 25 armada pengangkut sampah diterjunkan untuk menangani akumulasi sampah yang volumenya melampaui kapasitas penanganan harian. Pengangkutan dilakukan secara intensif dengan sistem dua rit per hari menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala Sudin LH Jakarta Timur Julius Monangta mengatakan, penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sejatinya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, volume sampah mengalami lonjakan signifikan sehingga memicu penumpukan.
“Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sementara pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari,” ujar Julius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 Januari.
Ia menjelaskan, selisih antara timbulan sampah dan kapasitas angkut harian itu menyebabkan terjadinya akumulasi yang harus segera diurai melalui pengerahan armada tambahan.
“Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” katanya.
Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan ini dapat dituntaskan dalam waktu lima hari. Selama periode tersebut, armada difokuskan untuk mengurangi tumpukan sampah akibat lonjakan musiman di kawasan pasar induk tersebut.
Dalam kegiatan ini, Sudin LH Jakarta Timur mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, serta empat pengawas lapangan. Armada yang diturunkan terdiri dari 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader guna mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah dari area pasar.
Di sisi lain, Julius menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komersial pada prinsipnya merupakan kewajiban pengelola kawasan. Ketentuan tersebut diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Menurut dia, perbantuan dilakukan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik strategis yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
“Saat ini Sudin LH Jakarta Timur melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis,” ujar Julius.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah tetap berada di tangan pengelola pasar.
BACA JUGA:
“Kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.