Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pencocokan dan penyesuaian data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di sejumlah daerah.

“Benar, kemarin penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi. Kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data untuk kepentingan penyidikan,” ujar Anang saat dikonfirmasi media, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Anang, langkah proaktif penyidik dengan mendatangi langsung Kementerian Kehutanan bertujuan untuk mempercepat proses pengumpulan data serta memastikan kesesuaian dokumen yang dibutuhkan dalam perkara yang tengah ditangani.

Ia menyebutkan, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut diduga terjadi akibat pemberian izin oleh kepala daerah saat itu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejumlah data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan telah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan dan dicocokkan dengan data yang dimiliki penyidik,” jelasnya.

Anang menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik. Jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dinilai kooperatif serta membantu penyidik dengan memberikan data yang dibutuhkan.

“Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance), agar pengelolaan hutan Indonesia ke depan semakin tertib dan berkelanjutan,” pungkas Anang.