Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR mempersilakan masyarakat melakukan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP baru yang resmi diberlakukan pada 2 Januari.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghargai hak warga negara apabila ada pihak yang tidak puas dengan isi peraturan perundangan-undangan tersebut.

Dasco menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP telah melewati berbagai tahapan, termasuk menerima masukan dari unsur masyarakat.

"Saya pikir, KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya, dan juga KUHAP yang sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu. Di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. " ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Januari.

"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik," sambungnya.

Dasco memahami ada pro kontra di masyarakat terkait KUHP dan KUHAP yang disahkan DPR dan pemerintah. Namun, ia juga menyayangkan apabila ada kritik yang tidak sesuai dengan fakta.

"Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco.

"Tapi kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," lanjut Ketua Harian DPP Gerindra itu.

Karena itu, Dasco menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk mengajukan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP yang baru.

"Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ," pungkasnya.