JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap keterlibatan puluhan anggota Polri dalam sejumlah kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di berbagai daerah sepanjang 2025. Seluruh perkara tersebut kini berada dalam pengawasan Kompolnas untuk memastikan penindakan dilakukan secara transparan melalui mekanisme kode etik maupun pidana.
Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, mengatakan salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Kasus tersebut melibatkan 36 anggota Polri, mulai dari jajaran Polda Metro Jaya hingga tingkat polres dan polsek.
Selain itu, Kompolnas juga menemukan kasus serupa di Kepulauan Riau (Kepri) yang menyeret 16 anggota Polri. Tak hanya itu, pengawasan Kompolnas turut mencatat keterlibatan delapan anggota Polri di Kalimantan Utara (Kaltara), wilayah yang berbatasan langsung dengan Tawau, Malaysia.
“Jadi, ini merupakan tindakan institusi. Anggota yang terlibat dikenakan sanksi kode etik maupun pidana,” ujar Arief dalam konferensi pers di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2025.
BACA JUGA:
Arief menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat beragam penanganan terhadap anggota Polri yang terjerat kasus narkotika. Sebagian dijatuhi sanksi kode etik, sebagian pidana, dan ada pula yang dikenai keduanya sekaligus, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia juga menyinggung beberapa kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik, seperti keterlibatan seorang Kapolres di Ngada, serta kasus mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, yang berujung pada sanksi PTDH.
“Masih ada dualisme penanganan, ada yang hanya kena kode etik, ada yang pidana, dan ada yang dua-duanya. Ini menjadi bagian dari pengawasan kami,” pungkasnya.
caption foto; Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, saat memberikan keterangan, Senin 5 Desember 2025