Bagikan:

JAKARTA - Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Rabu 24 Desember mengesahkan RUU terkait pemberian ganti rugi atas penerbitan berita hoaks atau informasi palsu yang dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik dan kebebasan pers.

Kelompok jurnalis dan koalisi masyarakat sipil di Korsel mendesak Presiden Lee Jae Myung untuk memveto RUU yang disahkan parlemen mayoritas liberal tersebut.

Mereka mengatakan poin dalam rumusan RUU itu soal berita atau informasi apa yang akan dilarang bersifat kabur atau tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dianggap jugakurang memberikan perlindungan yang memadai bagi pers.

RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut juga dianggap berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalis yang kritis terhadap pejabat publik, politisi, dan perusahaan besar.

“Kami meminta mereka untuk mendefinisikan dengan cermat ruang lingkup undang-undang tersebut ketika menyusun peraturan pelaksanaannya,” bunyi pernyataan Serikat Pekerja Media Nasional Korsel, Rabu 24 Desember, dikutip dari AP.

Dalam penerapannya, UU itu memungkinkan pengadilan di Korsel menjatuhkan hukuman ganti rugi hingga lima kali lipat dari kerugian, jika kantor berita, platform media hingga saluran YouTube besar terbukti menyebarkan “informasi ilegal atau informasi palsu dan dibuat-buat” demi mencari keuntungan atau menyebabkan kerugian.

Hukuman denda ganti rugi maksimal bisa mencapai 50 juta won (USD34.200) untuk kerugian yang dinilai sulit diukurdi pengadilan.

Sementara untuk platform media yang terbukti menyebarkan berita hoaks dan dimanipulasi lebih dari dua kali bisa djatuhi hukuman denda ganti rugi maksimal 1 miliar won (USD684.000).

Ilustrasi jurnalis foto. (Brett Sayles-Pexels)

Pengesahan RUU menjadi UU itu dilakukan parlemen Korsel 'Majelis Nasional' setelah proses voting atau pemungutan suara dengan hasil 170-3 pada Rabu 24 Desember.

Tercatat sejumlah anggota parlemen abstain saat voting digelar, utamanya setelah banyak anggota parlemen dari partai oposisi konservatif utama, yakni Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikot pemungutan suara.

Voting juga sempat ditunda setelah penggunaan filibuster 24 jam oleh PPP, di mana anggota parlemen dari kedua partai memperdebatkan RUU itu.

Anggota parlemen PPP Choi Soo-jin saat filibuster mengatakan, bahwa RUU tersebut gagal mendefinisikan tingkat ketidakakuratan informasi yang dilarang.

Ia memperingatkan bahwa RUU tersebut dapat diterapkan secara luas pada konten yang mengandung kesalahan kecil atau klaim umum, dan berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan kebebasan pers karena adanya ancaman hukum.

Partai Demokrat dengan Presiden Lee sebagai anggota berpendapat bahwa ganti rugi hukuman hanya akan berlaku jika ada kejelasan bahwa informasi palsu telah disebarkan secara sengaja untuk tujuan yang merugikan atau mencari keuntungan dan menyebabkan kerugian nyata, sementara tuduhan atau klaim rutin tidak akan dihukum.

"Yang menjadi sasaran undang-undang ini bukanlah kritik (yang sah) tetapi penyebaran informasi palsu yang jahat dan disengaja. (RUU ini) didasarkan pada persyaratan niat dan juga mengecualikan satire dan parodi, dengan jelas membedakan (apa yang harus dihormati sebagai) kebebasan berekspresi," klaim juru bicara Partai Demokrat Park Soo-hyun sebelum RUU disahkan.

Partai Demokrat Korsel diketahui gagal mengesahkan undang-undang serupa saat partai itu memimpin pemerintahan sebelum periode ini.

Kala itu, menurut Partai Demokrat undang-undang tersebut diperlukan untuk melawan ancaman berita palsu dan disinformasi yang semakin meningkat di Korsel dan berpotensi merusak demokrasi, memicu perpecahan serta ujaran kebencian.