Bagikan:

BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram sabu-sabu yang siap edar di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan setelahmenangkap pelaku berinisial RFR, yangberusia 18 tahun.

“Pengungkapan sabu-sabu seberat 1.018 gram dengan tersangka RFR, laki-laki berusia 18 tahun, ditangkap pada di kawasan Tol Cileunyi,” ujar Budi dilansir ANTARA, Selasa, 23 Desember.

Budi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RFR berperan sebagai pengedar yang membawa sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Kota Bandung.

Kepolisian juga masih memburu satu tersangka lain berinisial K yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Yang bersangkutan mendapatkan barang dari tersangka K di Jakarta. Saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Selain itu, pihaknya menduga peredaran sabu-sabu tersebut untuk memasok perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Bandung.

“Mungkin peredaran ini digunakan dan dijual dalam rangka untuk pesta akhir tahun, maka dari itu kami sudah amankan,” kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka RFR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.