Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari, meminta Pemerintah melakukan sosialisasi secara masif rencana baru penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.

Penyaluran LPG 3 kg bersubsidi akan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Dalam aturannya nanti, Pemerintah dipimpin Presiden Prabowo Subianto akan menyalurkan gas melon 3 kg subsidi kepada penerimanya berdasarkan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tingkat kesejahteraan (desil) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Tapi jangan sampai pengalaman awal tahun lalu terulang, di mana upaya memperbaiki manajemen penyaluran malah terjadi panic buying dan kelangkaan di lapangan,” ujar Ratna Juwita kepada wartawan, Senin, 22 Desember.

Menurut Ratna, perubahan skema penyaluran LPG 3 kilogram ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

Oleh karena itu, anggota komisi bidang energi dan lingkungan hidup itu menekankan pentingnya sosialisasi yang panjang dan terstruktur, termasuk simulasi model penyaluran terbaru.

“Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami mekanisme baru yang akan diterapkan. Jangan sampai masyarakat kaget lalu panik, sehingga berlomba-lomba melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan,” kata Ratna.

Ratna pun menegaskan, secara teoritis LPG 3 kilogram bersubsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya rumah tangga pada desil 1 hingga 4 yang masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, serta desil 5 yang tergolong pas-pasan. Namun, menurutnya, kejelasan dan validitas data menjadi kunci agar kebijakan tepat sasaran.

“Dibutuhkan data penduduk berbasis desil yang benar-benar akurat di dalam DTKS. Tanpa data yang solid, kebijakan pembatasan justru berpotensi menimbulkan kesalahan penyaluran dan konflik di tingkat bawah,” kata Ratna.

Selain itu, Ratna juga menekankan perlunya pengawasan ketat di lapangan, mulai dari tingkat agen hingga pengecer. Pengawasan tersebut, kata Ratna, penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, kebocoran subsidi, serta memastikan LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

“Kami di DPR, khususnya Komisi XII, akan terus mengawal kebijakan ini agar tujuan subsidi tercapai, yaitu melindungi masyarakat kecil, tanpa menimbulkan gejolak di lapangan,” pungkas Ratna.