Bagikan:

TARAKAN – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) dari Pertamina, sampai ke pangkalan resmi akan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Area Manager Communication & CSR Kalimantan Edi Mangun mengatakan Pertamina telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Disperindag, pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten, Hiswana Migas hingga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, untuk memantau penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan harga jual yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat menerima LPG Subsidi sesuai dengan haknya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan harga sesuai HET," kata Edi Mangun, Jumat, 7 Februari.

"Sebagai bagian dari strategi optimalisasi distribusi, saat ini terdapat sub pangkalan LPG yang berfungsi untuk mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 Kg," tambah dia.

Sub pangkalan ini sebelumnya pengecer LPG yang terdaftar di Merchant Apps Pertamina (MAP).

"Dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengoptimalkan peran pengecer dalam distribusi LPG, masyarakat di daerah dapat memperoleh LPG 3 Kg dengan lebih mudah dan sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Pertamina menjamin LPG 3 kg selalu tersedia dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying, serta menyiapkan build up stock dan fakultatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menjaga penyaluran di masyarakat tetap aman.

"Saat ini realisasi penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan Utara per tanggal 6 Februari 2025 sekitar 357.080 tabung, dengan rata-rata distribusi harian 11.902 tabung," jelasnya.

Pertamina mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, di mana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Diingatkan juga menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.