JAKARTA - Donny Indrawan, eks Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menegaskan tak ada aturan di internal PT Pertamina (Persero) yang melarang penjualan minyak di bawah harga minimal atau bottom price.
Hal tersebut disampakan Donny saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember.
Ia memberi keterangan untuk Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne yang duduk sebagai terdakwa.
"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price, red),” kata Donny saat bersaksi.
Ia juga tidak ada ketentuan yang memuat kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.
Menurut Donny, bottom price yang ada diterbitkan khusus untuk transaksi pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang atau konsumen spot. Ketentuan ini juga tidak mengikat karena hanya sebagai refrensi dan akan diubah setiap dua minggu.
"Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," ujarnya.
Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero), Arindra Dita Primaloka mengatakan penjualan menggunakan bottom price memberikan keuntungan karena terdapat margin. Tapi, tak ada keharusan untuk mengikuti semisal ada kontrak jangka panjang.
"Karena bottom price hanya digunakan untuk spot," tegasnya Arindra.
Lagipula, penjualan solar industri dengan harga di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan diperbolehkan. Pernyataan ini disampaikan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas'ud Hamid.
“Yang tidak boleh itu PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya karena menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun.
Jaksa menyebut kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga meskipun saat itu terminal BBM tambahan belum dibutuhkan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp2,9 triliun.