Bagikan:

BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan sejumlah warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian dalam Operasi Jagratara dan Wira Waspada yang digelar pada 10–12 Desember 2025. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan empat pria asal India di kawasan Stasiun Bogor.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial VGV, SA, SS, dan AS. Mereka diamankan setelah petugas mencurigai aktivitas yang dilakukan di fasilitas umum, diperkuat dengan laporan masyarakat. Stasiun Bogor diduga digunakan sebagai titik pertemuan sekaligus tempat singgah sementara untuk menghindari pengawasan petugas.

Pihak Imigrasi Bogor mengungkapkan bahwa kelompok tersebut sebelumnya telah masuk dalam radar pengawasan keimigrasian di Jakarta. Beberapa rekan mereka bahkan telah lebih dahulu diamankan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sehingga kuat dugaan keempat WNA tersebut berpindah ke wilayah Bogor untuk menghindari penindakan.

“Mereka bergerombol, ada yang beberapa sudah ditangkap di Imigrasi Jakarta Barat. Kemungkinan mereka menghindar ke Bogor dan kami temukan di Stasiun Bogor,” ujar pihak Imigrasi Bogor dalam keterangannya, Kamis 18 Desember.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keberadaan keempat WNA asal India itu di Bogor bukan untuk tujuan wisata. Petugas menemukan indikasi kuat bahwa mereka berencana mencari pekerjaan di Indonesia tanpa memiliki dokumen dan izin kerja yang sah. Selain itu, izin tinggal terbatas yang mereka gunakan diketahui telah habis masa berlakunya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diketahui berencana bekerja,” demikian keterangan Imigrasi.

Berdasarkan hasil pengecekan dokumen, keempat WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan atau overstay, dengan durasi kurang dari 60 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Danil Rachman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban umum.

“Pengawasan orang asing tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum,” kata Danil.

Imigrasi Bogor juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor.