BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (online scamming). Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 2 Maret malam.
Operasi ini berawal dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul. Petugas menduga adanya kegiatan yang melibatkan sejumlah warga asing dengan pola operasional tertutup.
Dalam penggerebekan di tiga rumah berbeda, petugas mengamankan 13 pria berkebangsaan Jepang. Saat pemeriksaan dokumen di lokasi, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli ketika diminta petugas. Para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, Jepang.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Barang bukti tersebut antara lain atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat dan pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus dalam keteranganya, Rabu 4 Maret.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
BACA JUGA:
“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.
Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus pemeriksaan mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.