Bagikan:

TANGERANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya pemberangkatan 16 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural tujuan Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua orang tersangka berinisial E dan H dalam kasus tersebut.

“Motif para tersangka menyelundupkan CPMI ilegal ini adalah mencari keuntungan dari setiap pemberangkatan, dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang,” kata Yandri di Tangerang, Antara, Rabu, 1 Oktober. 

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyandang dana dalam praktik pengiriman pekerja migran ilegal ini.

“Masih kami dalami, termasuk peran WNA yang terlibat,” ujarnya.

Para CPMI diketahui menggunakan visa wisata sebagai modus penyamaran pemberangkatan. Dari hasil penyelidikan, pengiriman ini terungkap saat petugas menerima informasi adanya keberangkatan delapan CPMI ke Arab Saudi pada 1 September 2025 pukul 11.00 WIB.

Mereka dijadwalkan transit di Kuala Lumpur, lalu melanjutkan perjalanan ke Bengaluru (India), sebelum menuju Jeddah (Arab Saudi).

Petugas kemudian mengamankan delapan CPMI tersebut di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dan membawanya ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada 3 September 2025 malam, Unit V Resmob Satreskrim Polres Bandara Soetta menangkap para pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, beserta barang bukti.

Yandri menambahkan, sepanjang Januari hingga September 2025, Satreskrim Polres Bandara Soetta telah menggagalkan pemberangkatan 645 CPMI ilegal dengan tujuan terbanyak ke Kamboja, Malaysia, dan sejumlah negara di Timur Tengah.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian melindungi warga negara Indonesia dari perdagangan orang dan risiko eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” kata dia.