Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua pengujian konstitusionalitas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Nasir membuka peluang revisi UU Tipikor seiring usulan MK agar pemerintah dan DPR merumus ulang UU tersebut. Ia menyebut, revisi UU Tipikor akan diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"Tentu saja DPR akan memasukkan perubahan UU Tipikor dalam program legislasi nasional," ujar Nasir Djamil, Kamis, 18 Desember.

Anggota komisi bidang hukum itu pun sepakat dengan putusan MK, yang menyatakan bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sudah konstitusional. Di mana hakim menilai, bunyi pasal-pasal itu sudah mengandung makna perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

"Setuju dengan putusan MK. Sebab hukum pidana itu harus lebih terang dari cahaya," kata Legislator PKS dari Dapil Aceh itu.

Nasir berharap, revisi UU Tipikor dapat masuk dalam Prolegnas prioritas 2026. "Semoga bisa masuk dalam prioritas tahun 2026," imbuhnya.

Seperti diketahui, MK menolak dua pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), lewat Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 161/PUU-XXII/2024.

Permohonan 142/PUU-XXII/2024 oleh Syahril Japarin, dkk meminta agar MK mempertegas unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga ke perbuatan hukumnya. Sementara permohonan bernomor 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Hotasi DP.

Intinya, para pemohon meminta tafsir ulang dengan menambahkan frasa di dalam rumusan kedua pasal tersebut lantaran penerapannya dianggap multi tafsir. Terhadap dua permohonan ini, majelis menyatakan bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sudah konstitusional.

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Rabu, 17 Desember.

Hakim menilai, bunyi pasal-pasal itu sudah mengandung makna perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

“Dengan demikian, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” jelas Hakim Ridwan Mansyur.

Dikutip dari laman resmi MKRI, Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa eksistensi norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Namun demikian, Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya. Selain itu, UU Tipikor saat ini telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029.

Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.

Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor. Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.

Kedua, dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas. Ketiga, bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).

Keempat, substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).