JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pada UU No 20/2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Putusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR bersama pemerintah.
Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tak yakin pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau revisi UU ASN bakal rampung tahun ini.
Menurut Khozin, revisi UU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025, tetapi dengan sisa waktu dua bulan dia tak yakin pembahasan bakal rampung tahun ini.
"Di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," katanya kepada wartawan, Kamis 30 Oktober.
BACA JUGA:
Khozin sendiri mengungkapkan bahwa status PPPK maupun tenaga honorer belum masuk dalam draft revisi UU ASN. Namun, pihaknya membuka peluang untuk memasukkannya dalam draft revisi UU ASN, terlebih muncul wacana PPPK bakal diangkat menjadi PNS.
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka," katanya