JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkap perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Menurutnya, pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini meskipun masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," ujar Khozin kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober.
Saat ini, lanjut Khozin, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Ia menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'.
Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Ia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN.
Menurut Khozin, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.
"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Khozin pun tak menampik adanya wacana soal peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, Komisi II belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ungkap Khozin.
Begitupula soal pegawai PPPK paruh waktu, Khozin memastikan , DPR akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.
BACA JUGA:
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," pungkas Khozin.