Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bungkam usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Dia bergegas tanpa memberikan pernyataan apapun setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.40 WIB.

Dari pantauan di lapangan, Yaqut keluar gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.12 WIB. Berarti dia diperiksa hampir sekitar 8,5 jam.

Adapun saat keluar dari loby gedung, Yaqut tak menyampaikan apa pun. Dia berusaha menerobos awak media yang sudah menunggu sejak siang.

“Nanti tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat saat disinggung soal materi pemeriksaan. Termasuk, soal ada tidaknya pertanyaan yang disampaikan terkait temuan tim KPK yang berangkat ke Arab Saudi.

“Izin, izin,” sambung dia.

Setelah keluar dari area gedung, Yaqut yang didampingi sejumlah orang segera bergegas menaiki Toyota Fortuner berkelir hitam. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikannya.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketika pemeriksaan Yaqut masih berlangsung, mengatakan ada sejumlah materi yang bakal didalami penyidik. Salah satunya temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Diketahui, tim penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan beberapa pekan lalu. Di sana, mereka berkoordinasi dengan kementerian haji setempat hingga banyak pihak.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember.

Kemudian, Yaqut juga bakal dicecar temuan lain yang didapat penyidik.

“Sehingga nanti juga kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini kan berangkat dari adanya penambahan kuota ibadah haji sejumlah 20.000 yang kemudian dilakukan diskresi, pembagiannya 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus,” tegas Budi.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan Yaqut juga akan dicecar soal kerugian negara. Tapi, ia tak memerinci secara spesifik.

“Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” tegasnya kepada wartawan, Senin malam, 15 Desember.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.