Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada hari ini. Salah satu yang didatangi penyidik adalah kantor bupati.

“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Desember.

“Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara,” sambung dia.

Budi menerangkan pencarian bukti ini penting karena penyidik terus mendalami pihak lain yang diduga terlibat. “Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung Tengah pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember. Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah orang termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Selanjutnya, Ardito ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka dalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Ardito disebut menerima fee sebesar Rp5,75 miliar dari proyek pengadaan di Lampung Tengah. KPK mengatakan duit itu didapat dengan mekanisme pengondisian pengadaan, yakni memenangkan perusahaan milik keluarga maupun tim pemenangannya.

Dari jumlah duit yang diterimanya, Ardito menggunakan untuk dana operasional sebesar Rp500 juta dan melunasi pinjaman bank saat maju sebagai calon kepala daerah. Nilai utang tersebut disebut Rp5,25 miliar.

Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.