JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Temuan didapat setelah penyidik mendatangi tiga lokasi, yakni kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah serta kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah pada Selasa, 16 Desember.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen. Dari dokumen-dokumen itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 17 Desember.
Budi bilang temuan ini selanjutnya akan dianalisis penyidik. Proses ini disebutnya untuk mengusut dugaan rasuah yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, komisi antirasuah juga sudah menyegel sejumlah tempat di wilayah Lampung Tengah. Tapi, Budi belum memerinci lokasinya.
“Jadi pasca kegiatan tertangkap tangan, KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dan dalam prosesnya KPK juga telah menyegel beberapa titik di wilayah Lampung Tengah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung Tengah pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember. Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah orang termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Selanjutnya, Ardito ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka dalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Ardito disebut menerima fee sebesar Rp5,75 miliar dari proyek pengadaan di Lampung Tengah. KPK mengatakan duit itu didapat dengan mekanisme pengondisian pengadaan, yakni memenangkan perusahaan milik keluarga maupun tim pemenangannya.
Dari jumlah duit yang diterimanya, Ardito menggunakan untuk dana operasional sebesar Rp500 juta dan melunasi pinjaman bank saat maju sebagai calon kepala daerah. Nilai utang tersebut disebut Rp5,25 miliar.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.