Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup informasi baru yang disampaikan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA Hasbi Hasan pada hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan informasi itu memang ada tapi tak bisa disampaikan detailnya ke publik. Sebab, materi ini bakal didalami penyidik ke depan.

“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember.

Sementara secara keseluruhan, Zarof disebut Budi dicecar penyidik soal dugaan pengurusan perkara yang melibatkan Hasbi Hasan.

“Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik,” tegasnya.

Zarof setelah diperiksa penyidik mengaku memberi informasi baru ke KPK.

“Ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik,” katanya kepada wartawan di lokasi.

Zarof tidak memerinci lebih lanjut soal informasi yang disampaikan. Tapi, dia mengamini ada pembicaraan soal duit yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, Zarof saat ini merupakan narapidana dalam kasus permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ketika kasus ini bergulir, uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas pernah disita Kejaksaan Agung.

“Ada juga, iya (soal uang yang disita Kejagung, red),” tegas dia sebelum naik ke mobil tahanan yang akan membawanya Lapas Salemba, Jakarta Timur.

Meski tak memerinci berapa jumlah uang tersebut, dia menyebut duit yang disita sebenarnya lebih dari Rp1 triliun. Tapi, jumlah pastinya tak disampaikan oleh Zarof.

“Wah, enggak (sampai Rp2 triliun, red). Iya (lebih dari Rp1 triliun, red),” ujarnya singkat.

KPK sebelumnya sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Belum dirinci KPK soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Hanya saja, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

 

1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

2. Perkara sengketa lahan Depok;

3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.