JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pada hari ini, 15 Desember. Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap ZR selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 15 Desember.
Budi bilang Zarof bakal dipanggil sebagai saksi. Belum dirinci materi apa yang bakal didalami dari bekas pejabat MA.
Adapun Zarof saat ini sedang menjalani hukuman pidana 18 tahun penjara. Ia dinyatakan bermasalah dalam kasus permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.
BACA JUGA:
Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:
1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
2. Perkara sengketa lahan Depok;
3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
4. Perkara sengketa lahan di Menteng;
5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.