Bagikan:

BANJARBARU - Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Adam Erwindi mengatakan penyidik Satuan Reskrim Polres Balangan masih mendalami beredarnya video asusila yang diduga selebgram populer asal Kabupaten Balangan berinisial FB.

"Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata dia di Banjarbaru, Senin, 15 Desember dilansir ANTARA.

Adam menjelaskan langkah pertama penyidik memastikan dulu kebenaran video yang beredar berkaitan pemeran di dalamnya.

Kemudian menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.

Dia menegaskan pembuat dan penyebar konten pornografi dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara dan denda karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, mendistribusikan, atau membuat konten pornografi yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.