JAKARTA - Jumlah pemilih di Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali bertambah pada Semester II 2025. KPU Provinsi DKI Jakarta mencatat total 8.239.242 pemilih, meningkat dari semester sebelumnya yang mencapai 8.171.972 pemilih.
Kenaikan jumlah pemilih berasal dari masuknya 267.817 pemilih baru selama proses pemutakhiran data. Di saat bersamaan, KPU juga mencatat 202.380 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), mayoritas karena meninggal dunia dan telah pindah domisili.
Selain itu, 186.824 data pemilih mengalami perbaikan elemen seperti alamat, NIK, dan status kependudukan.
Pada semester ini, KPU turut merilis data pemilih penyandang disabilitas yang mencapai 58.199 orang, mencakup kategori fisik, intelektual, mental, sensorik rungu, wicara, hingga netra. Angka ini menjadi dasar bagi penyediaan layanan pemilu yang lebih inklusif pada tahapan berikutnya.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang melibatkan banyak pihak di luar penyelenggara pemilu.
"Data pemilih yang akurat adalah hasil kolaborasi. KPU tidak mungkin bekerja sendirian. Semua pihak memiliki peran penting dalam memastikan daftar pemilih kita bersih dan mutakhir," kata Wahyu dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui pencermatan berlapis.
"Pemutakhiran data pemilih bukan hanya soal angka, tetapi soal memastikan setiap warga negara yang berhak mendapatkan ruang untuk menggunakan suaranya. Kami melakukan pencermatan berlapis, sinkronisasi dengan Dukcapil, hingga verifikasi terhadap data ganda dan data anomali. Transparansi menjadi prinsip utama kami," ujarnya.
Fahmi juga mengajak warga untuk ikut aktif memeriksa dan melaporkan perubahan data agar daftar pemilih tetap akurat. "Semakin banyak masukan dari masyarakat, semakin baik kualitas daftar pemilih kita," tambahnya.
BACA JUGA:
KPU DKI Jakarta melalui pleno ini kembali membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data kepemiluan secara mandiri, termasuk melaporkan perubahan elemen kependudukan.
Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban pemutakhiran data secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).